Selasa, 28 Mei 2013

Daftar Calon Legislatif PBB Kabupaten Banyumas Jawa Tengah 2014-2019

0

Daftar Calon Legislatif PBB Kabupaten Banyumas Jawa Tengah 2014-2019

PBBPurwojati. Inilah nama-nama Calon Legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Banyumas , Pengurus PBB Kabupaten telah menyusun dan menetapkan Calon Legislatif Kabupaten Banyumas yang diadakan dalam waktu singkat sehingga hanya bisa menyusun 18 calon anggota legislatif di Banyumas, Kepada masyarakat dan para kader pilih diantara mereka dan dukung mereka agar menduduki anggota dewan kabuapten Banyumas , diantara mereka yaitu :
NO
Nama  Caleg PBB Banyumas
L/P
DAPIL
Alamat
1
AMIN MUSTOLIH H. S.Ag
L
Banyumas I (1)
Ajibarang
2
JN TRIZE RAPAI, S.Pd
P
Banyumas I (1)
Ajibarang
3
BEDJO SUTONTRO, SH.M.Hum
L
Banyumas II (2)
Purwokerto Barat
4
LASNO
L
Banyumas II (2)
Karanglewas
5
ANA RAHMAWATI
P
Banyumas II (2)
Purwokerto Selatan
6
KARSONO
L
Banyumas III (3)
Baturaden
7
CAHYANING VIDYASWATI DWI HASTUTI
P
Banyumas III (3)
Kembaran
8
DJOKO SUMEDI, SH
L
Banyumas IV (4)
Purwokerto Barat
9
EKO DIDIT MARDIYONO
L
Banyumas IV (4)
Purwokerto Selatan
10
NUR HAMDIYAH, S.Ag
P
Banyumas IV (4)
Purwokerto Barat
11
SUSENO
L
Banyumas IV (4)
Purwokerto Selatan
12
Drs. IMRON ACHMAD ROOSADI
L
Banyumas IV (4)
Purwokerto Selatan
13
SOLICHAH
P
Banyumas IV (4)
Purwokerto Selatan
14
Drs. HERIS KENCANA TRISNA JAYA, M.SI
L
Banyumas V (5)
Purwokerto Selatan
15
PURSARITA PRAWARGANI, S.Sos
P
Banyumas V (5)
Purwokerto Selatan
16
IBNU MASNGUD
L
Banyumas VI (6)
Purwokerto Barat
17
SONO
L
Banyumas VI (6)
Wangon
18
NURUL RAHMADANI
P
Banyumas VI (6)
Jatilawang















Muskerwil PBB Jateng Perjuangan Pencapaian Parliamentary Threshold

0

WM – Bertempat di Gedung Dakawah Muhammadiyah Pedurungan Semarang Partai Bulan Bintang (PBB) Jawa Tengah mengelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) disambut langsung oleh Muhammad Djatmiko Ketua DPW PBB Jawa Tengah yang saat ini menjadi Anggota Dewan di Kabupaten Pati, Minggu (12/5)

Ia mengatakan PBB perlu kerja keras, kerja cerdas dan Kerja ikhlas untuk memenangkan pemilu tahun 2014 sesuai dengan tema menegakan keadilan dan memperjuangkan hukum.

“Diharapkan pada tingkatan Provinsi Jawa Tengah PBB mendapatkan 6 kursi. Hal ini dapat terwujud jika konsolidasi antar caleg dan pengurus partai bekerja keras untuk pemenangan pemilu legislatif ini,” tuturnya

Rakerwil PBB Jawa Tengah di hadiri Dewan Syuro Pusat PBB Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutaanya ia mengatakan PBB mengalami berbagai macam pergolakan yang disingkirkan dengan tidak wajar oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan PBB. Sehingg PBB tidak mencapai target parliamentary threshold. Melalui perlawan sehingga kini PBB pantas untuk dijadikan emberio perubahan nasional melalui menegakan keadilan dan menegakan kembali tata hukum di Indonesia.

“Untuk mencapai Parliamentary Threshold, ia berpesan kepada para Caleg baik kota, provinsi maupun pusat untuk merapatkan barisan. Saling mendukung satu sama lain sehingga PBB mampu mewakilkan anggotanya untuk bisa merubah tatanan perubahan di Pemerintahan,” kata Yusril

Acara Rakerwil PBB di hadiri para pengurus kota di wilayah jawa tengah baik DPP maupun DPW begitu juga di hadiri para calon anggota legislatif yang mendaftarkan diri melalui partai bulan bintang.

Selasa, 07 Mei 2013

Perbaikan Berkas Bacaleg Sampai 22 Mei

0


Perbaikan Berkas Bacaleg Sampai 22 Mei

Waktu untuk perbaikan administrasi bakal calon legislator (Bacaleg) masih tersedia empat belas hari. Rentang waktu perbaikan berkas Bacaleg dimulai 9 sampai 22 Mei 2013.
Hal ini dikatakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam acara penyampaian hasil verifikasi administrasi Bacaleg, di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5).
"Ini kan sampai 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, penggantian bagi partainya. Mungkin ada yang mau pindah partai atau penggantian nama calon dan sebagainya, itu dibenarkan pada periode tanggal 9 sampai 22 Mei ini," ucap Husni.
Husni berujar, partai boleh mendatangi KPU setiap hari dalam masa perbaikan tersebut untuk mencari informasi maupun untuk melakukan perbaikan admisnistrasi Bacaleg.
"Dan mereka (partai) boleh melakukan perbaikan perhari kepada KPU, dan kita menyiapkan 12 tim. Yang  melayani masing-masing satu tim satu partai sehingga pekerjaan untuk pelayanan pendaftaran perbakan ini maksimal," ujar Husni.
Husni menyarankan, kepada semua partai untuk serius melengkapi kekurangan berkasnya, dan partai harus mengoreksi secara keseluruhan nama-nama bacalegnya, karena banyak terdapat nama-nama yang sama.
"Caleg ganda harus dikoreksi parpol. Kelengkapan administrasi calon harus dilengkapi 9 sampai 22 Mei. Terus ketiga syarat yang diajukan atau yg disii parpol, yaitu formulir B dan BA, itu ada kekurangan sehingga tidak memenuhi syarat. Saya rasa tiga poin penting itu yang akan ditingkatkan," pungkas Husni. [Taufiq]

Semua Berkas Caleg PKS Tak Memenuhi Syarat

0


Semua Berkas Caleg PKS Tak Memenuhi Syarat

KPU menilai daftar bakal calon legislator (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera yang berjumlah 492 orang, semuanya tak memenuhi syarat (TMS). Dari 12 partai nasional, semuanya mendapat penilaian TMS dari daftar Bacalegnya. PKS menjadi satu-satunya partai yang semua Bacalegnya TMS.
Hal tersebut menjadi bagian dari penyampaian hasil verifikasi Bacaleg Partai Pemilu 2014 oleh KPU, Selasa (7/5) di Jakarta.
Tim manajemen badan pemenangan pemilu (Bappilu) PKS, Dono Pratomo yang hadir dalam acara itu mengatakan, TMS itu bukan hanya terdapat pada partainya. Memang, PKS TMS secara keseluruhan.
"Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu saya kira semua partai ada yang memenuhi syarat ada yang tidak memenuhi syarat. Dari kami, komitmen dari 492 yang kita ajukan semuanya sudah ada berkas. Bisa dicek sendiri tidak ada satupun yang tidak punya berkas " ucap Dono.
Dono menjelaskan, konfirmasi PKS dalam penyerahan berkas Bacaleg kepada KPU sebelumnya hanya sebatas pengajuan berkas. KPU meminta 100% calon harus mengajukan berkasnya sekalipun berkasnya tidak seratus persen (lengkap)," tambah Dono.
Menurut Dono, PKS akan tetap pada komitmen akan memenuhi persyaratan secara 100%. Karena menurutnya, waktu untuk perbaikan berkas administrasi masih ada dan cukup waktunya untuk memenuhi hal tersebut.
“Buat kami adalah kami tetap komitmen kerja dengan KPU, kami menyerahkan berkas seratus persen wlaupun berkasnya belum lengkap seratus persen," ujar Dono.
Di tempat yang sama, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, jika partai jangan ragu untuk meminta informasi seluas-luasnya kepada KPU terkait apa-apa yang harus dilengkapi oleh Bacaleg partai.
"Kami (KPU) akan terbuka membantu para partai politik terkait dengan melengkapi kekurangan bacalegnya. Akan kami bantu secara maksimal mengenai informasinya ya. Saya kira sperti itu," ucap Hadar singkat. [Taufiq]

Menjaga Independensi, Meningkatkan Kompetensi

0


Menjaga Independensi, Meningkatkan Kompetensi

Pemilu adalah kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik. Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat maupun peserta. Lembaga penyelenggara pemilu harus  independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian suara rakyat. Pemilu merupakan perhelatan politik yang kompleks untuk mengonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga penyelenggara pemilu harus terdiri dari orang-orang profesional: mendapatkan gaji cukup, memiliku pengetahuan dan ketrampilan khusus, serta menaati kode etik. 

Standar Internasional Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
Standar internasional pemilu demokratis menuntut adanya jaminan hukum, bahwa lembaga penyelenggara pemilu harus bisa bekerja independen dan profesional. Independensi penyelenggara pemilu merupakan hal penting, karena penyelenggara pemilu membuat dan melaksanakan keputusan yang dapat memengaruhi hasil pemilu. Lembaga tersebut harus bekerja dalam kerangka waktu cukup, memiliki sumberdaya mumpuni, dan tersedia dana memadai. Jaminan independensi kelembagaan harus dituangkan dalam undang-undang; demikian juga dengan netralitas dan profesionalitas jajaran penyelenggara pemilu.
  
Penyelenggara Pemilu dalam Pusaran Permainan Politik
Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang memiliki undang-undang tersendiri untuk mengatur penyelenggara pemilu.  Bahkan dalam kurun lima tahun saja sudah lahir dua udang-undang penyelenggara pemilu: UU No. 22/2007 dan UU No. 15/2011. Hal ini menunjukkan betapa strategis posisi dan fungsi penyelenggara pemilu sehingga perlu dua undang-undang untuk menjaganya. Semua itu tidak lepas dari sejarah politik Orde Baru yang menunjukkan peran penting Lembaga Pemillihan Umum (LPU) dalam memenangkan Golkar, sehingga periode pasca-Orde Baru selalu ada kekuatan politik yang mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyelenggara Pemilu 2014: Memulihkan Kembali Kepercayaan
Kredibilitas KPU jatuh pada penghujung Pemilu 2009: kinerjanya mengecewakan, kemandiriannya dipertanyakan. DPR menggunakan hak interpelasi untuk menyelidiki banyaknya warga negara yang tidak bisa memilih, lalu mengganti UU No. 22/2007 dengan UU No. 15/2011. Mereka tidak percaya lagi pada kelompok nonpartisan sehingga undang-undang baru mempersilakan orang partai masuk menjadi penyelenggara pemilu. Pasal ini memang dihapus oleh MK, namun pembengkakan kelembagaan pengawas dan penegak kode etik – yang awalnya diniatkan untuk menampung orang-orang partai – tidak bisa dianulir. Ini kesempatan kedua bagi kelompok nonpartisan untuk membuktikan diri mampu menjadi penyelenggara pemilu yang independen dan profesional.
Penyelenggara Pemilu 2014: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara Pilkada 2010-2013: Menjadi Tergugat di MK
Jatuhnya kredibilitas KPU selaku penyelenggara Pemilu 2009 berimbas pada eksistensi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang hendak menyelenggarakan pilkada sepanjang 2010-2013. Sebagai bagian dari KPU, mereka diragukan independensi, netralitas dan kompetensinya. Inilah alasan awal mengapa pasangan calon yang kalah dalam pilkada di hampir semua daerah, mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK. Kesempatan mempersoalkan putusan hasil pilkada menjadi terbuka, ketika MK memperluas ruang gugatan: manakala peserta menemukan indikasi adanya pelanggaran yang masif, sistematis dan terstruktur, peserta dipersilakan mengajukan gugatan.
Penyelenggara Pilkada 2010-2013: KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panwas Pilkada Provinsi, Panwas Pilkada Kabupaten/Kota

Penyelenggara Pemilu 2009: Menghadapi Masalah Kredibilitas
Pemilu 2009 akan dikenang sebagi pemilu terburuk pasca-Orde Baru. Harapan banyak pihak, bahwa KPU akan lebih independen dan lebih profesional setelah ditopang UU No. 22/2007, luruh setelah hasil seleksi calon anggota KPU diumumkan. Sebab, tim seleksi bentukan Presiden SBY menghasilkan orang-orang yang tidak memiliki rekor baik dalam mengurus pemilu, sehingga sejak dilantik KPU menghadapi masalah kredibilitas.  Setelah pemilu selesai, tidak ada yang bisa menolak hasilnya, tetapi legetimasinya selalu dipertanyakan karena banyak pemilih yang tidak bisa memilih.
Penyelenggara Pemilu 2009: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,  Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota

Penyelenggara Pilkada 2005-2008: Terbelit Politik Anggaran
Meskipun UU No. 12/2003 anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diseleksi dan dilantik oleh KPU, namun UU 32/2004 yang mengatur pilkada memasukkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota ke dalam domain otonomi daerah. Putusan MK memang telah memutus ketergantungan KPU daerah kepada DPRD dan kepala daerah, namun karena pilkada dibiaya oleh APBD, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota  terbelit politik anggaran yang dimainkan oleh DPRD dan kepala daerah. Sebagian KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota berhasil menjaga kemandiriannya dari belitan ini, namun banyak yang gagal, dan malah menyerahkan diri untuk menjadi tim pemenangan pilkada.
Penyelenggara Pilkada 2005-2008: KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,  Panwas Pilkada Provinsi, Panwas Pilkada Kabupaten/Kota

Penyelenggara Pemilu 2004: Berhasil dan Berakhir Tragis
Perubahan UUD 1945 tak hanya memberi jaminan konstitusional atas kemandirian penyelenggara pemilu, tetapi juga menambah beban dan kerumitan penyelenggaraan pemilu. KPU harus menyelenggarakan pemilu presiden, sesuatu yang belum pernah diselenggarakan. KPU juga harus mengatur dan melaksanakan pemilu legislatif yang semakin kompleks: pemilihan DPR/DPRD dengan sistem proporsional daftar terbuka, dan pemilihan DPD dengan sistem mayoritarian. Pemilu dengan volume pekerjaan yang besar dan kompleks itu berhasil diselenggaran dengan baik. Namun nasib KPU berakhir tragis: ketua, anggota dan staf masuk penjara karena korupsi.
Penyelenggara Pemilu 2004: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,  Panwas Pemilu, Panwas Pemilu Provinsi, Panwas Pemilu Kabupaten/Kota

Penyelenggara Pemilu 1999: Menggantung Suara Rakyat
Setelah Soeharto turun jabatan, Presiden Habibie segera menggelar pemilu demokratis. Namun tuntutan membentuk komisi pemilu independen tidak dikabulkan DPR dan pemerintah sehingga KPU diisi oleh wakil-wakil pemerintah dan partai politik peserta pemilu. Pemilu yang menggunakan sistem lama berlangsung tertib dan aman. Rakyat antusias memberikan suara, tetapi setelah suara direkap pada tingkat nasional, wakil-wakil partai politik di KPU berulah. Mereka menolak mengesahkan hasil pemilu, meskipun dalam proses penghitungan suara dari TPS hingga provinsi tidak banyak komplin. Mereka menggantung hasil pemilu, sehingga mendorong Presiden Habibie untuk mengambil alih pemilu dan mengesahkan hasilnya.
Penyelenggara Pemilu 1999: KPU, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Provinsi, Panitia Pemilihan Kabupaten/Kotamadya, Panwaslu Pusat, Panwaslu Provinsi, Panwaslu  Kabupaten/Kotamadya

Penyelenggara Pemilu Orde Baru: Menjaga Kemenangan Golkar
Rezim militer Orde Baru sesungguhnya antipartai politik. Tetapi mereka tidak bisa mengabaikan peran partai politik dalam menjalankan kekuasaan. Bagaimanapun partai politik adalah instrumen penting untuk meligitimasi kekuasaan melalui pemilu. Yang dilakukan rezim Orde Baru adalah membentuk partai politik dan memastikan bahwa partai politik bentukan itu akan selalu memenangkan pemilu. Partai politik itu bernama Golkar, yang mendapat dukungan sejumlah ormas dan birokrasi.  Untuk menyelenggarakan pemilu, pemerintah membentuk LPU yang dipimpin Mendagri dan dipenuhi jajaran birokrasi. Mereka inilah yang bekerja secara sistematis  memenangkan Golkar dalam setiap pemilu Orde Baru.
Penyelenggara Pemilu Orde Baru: LPU Pemilu 1971, LPU Pemilu 1977, LPU Pemilu 1982, LPU Pemilu 1987, LPU Pemilu 1992, LPU Pemilu 1997, Panwaslak Pemilu Pusat 1982, Panwaslak Pemilu Pusat 1987, Panwaslak Pemilu Pusat 1992,  Panwaslak  Pemilu Pusat 1997

Penyelenggara Pemilu 1955: Berlaku Jujur dan Sederhana
Sukses Pemilu 1955 yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia yang terdiri dari orang-orang partai politik, sering ditunjuk pengurus partai politik pasca-Orde Baru, sebagai bukti bahwa orang-orang partai politik bisa bersikap independan, netral dan profesional dalam menyelenggarakan pemilu. Yang sering mereka lupakan adalah fakta bahwa orang-orang partai politik yang menjadi pantia pemilihan saat itu adalah figur-figur berintegritas: bertindak jujur dan adil sehingga bisa dipercaya, memegang moral politik sehingga jadi panutan, dan berlaku sederhana sehingga terhindar korupsi. Itulah kunci sukses Pemilu 1955 di tengah kesulitan sarana dan prasarana pemilu, serta persaingan sengit antarpartai politik.
Penyelenggara Pemilu 1955: Panitia Pemilihan Indonesia

KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg

0


KPU Sampaikan Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg

KPU telah melakukan verifikasi berkas bakal calon legislator (Bacaleg) partai Pemilu 2014. Semua partai mengalami penilaian tak memenuhi syarat (TMS), bahkan ada partai yang seluruh berkas Bacalegnya TMS.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua KPU, Husni Kamil Manik Selasa (7/5), di Jakarta. Total Bacaleg yang diterima dalam berita acara, 6578. Jumlah itu terdiri dari 4139 Bacaleg laki-laki dan 2439 Bacaleg perempuan.
"Hasil verifikasi KPU menunjukkan hanya 1.327 bakal caleg yang memenuhi semua persyaratan. Sebanyak 4.701 caleg tidak memenuhi syarat, dan 549 caleg tidak menyertakan berkas," kata Husni.
Ada tiga partai yang berkas Bacalegnya tak satu pun memenuhi syarat. Partai tersebut adalah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berikut rincian berkas Bacaleg 12 partai peserta Pemilu 2014. Partai Nasdem, dari 560 (laki-laki 337, perempuan 223) berkas Bacaleg, hanya tujuh yang memenuhi syarat. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dari 556 (338, 268), hanya 86. PKS, dari 492 (229, 193) yang semuanya tak memenuhi syarat. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dari 545 (354, 191) hanya tiga yang memenuhi syarat. Partai Golkar, dari 560 (358, 202), yang memenuhi syarat 358.
Partai Gerindra, dari 560 berkas Bacaleg (laki-laki 357, perempuan 203), hanya 89 yang memenuhi syarat. Partai Demokrat, dari 561 (358, 203), sudah 365 yang memenuhi syarat. Partai Amanat Nasional (PAN), dari 560 (349, 211), sudah 396. PPP, dari 560 (354, 206) semuanya tak memenuhi syarat. Partai Hanura dari 560 (355, 205), hanya 8 yang penuhi syarat. Partai Bulan Bintang (PBB), dari 552 (334, 208), hanya 15. Sedangkan PKPI dari 512 (328, 186) tak ada satu pun yang memenuhi. [Taufiq]


'
http://www.rumahpemilu.org/

Ribuan Surat Suara Pilkada Jateng Rusak

0


Ribuan Surat Suara Pilkada Jateng Rusak


Sejumlah KPU Daerah di kabupate/kota di Jawa Tengah, menemukan sejumlah surat suara yang rusak untuk Pilkada Jateng. Temuan diperoleh saat penyortiran dan pelipatan surat suara.
Anggota KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, Senin (6/5), mengatakan, dari sekitar 205.000 surat suara yang disortir, ditemukan sekitar 45 lembar yang rusak. Kerusakan itu berupa tulisan dan gambar yang membayang serta surat suara berlubang karena mesin. KPU Kota Tegal masih menunggu tambahan surat suara dari KPU Jateng untuk cadangan. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Jateng di Kota Tegal 200.470 orang.
Selain di Kota Tegal, KPU Kabupaten Brebes juga menemukan sekitar 2.000 lembar surat suara rusak. Ketua KPU Kabupaten Brebes Masykuri mengatakan, secara keseluruhan, jumlah surat suara yang diterima 1.525.450 lembar. Sementara DPT Pilkada Jateng di Brebes sebanyak 1.488.243 orang.
Menurut Masykuri, dari hasil penyortiran dan pelipatan yang melibatkan sekitar 300 warga, ditemukan sekitar 2.000 lembar surat suara rusak. Kerusakan itu, antara lain, berupa tinta pada kertas suara meluber, cetakan tidak jelas atau miring, serta ada surat suara yang sobek.
Di Temanggung, sebanyak 24.890 lembar kertas suara juga rusak. Komisioner Divisi Logistik KPU Temanggung, Lutfi Arief, mengatakan banyak kertas suara yang berlubang, dengan potongan tidak simetris serta noda atau bercak pada gambar pasangan calon. KPU Temanggung menerima 592.971 lembar kertas suara.
KPU Banyumas menemukan sekitar 6.000 surat suara pemilihan Gubernur Jawa Tengah rusak. Kerusakan itu berupa kertas suara sobek, guntingan lipatan tidak rapi, dan warna kertas kusam.
Jawa Tengah akan menggelar pemilihan gubernur pada 26 Mei mendatang dengan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo, Ganjar Pranowo-Heru Sudjatmoko, dan Hadi Prabowo-Don Murdono.
Di Pilkada Bali, jumlah pemilih bertambah 6.855 orang dari jumlah DPT sebelumnya. Dengan demikian, KPU bakal menggunakan surat suara cadangan untuk mengantisipasi penambahan jumlah DPT.
Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Sosialisasi dan Logistik, Ketut Udi Prayudi, mengatakan, perubahan DPT ditetapkan dalam rapat pleno KPU Bali di Denpasar, Senin kemarin. Perubahan meliputi penghapusan data pemilih yang tercatat ganda atau meninggal dan penambahan pemilih yang belum masuk DPT.
Di Maluku, Bawaslu Maluku dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku bekerja sama mengawasi pemberitaan dan iklan kampanye pilkada lewat radio dan televisi.
Pada seleksi anggota KPU Kabupaten Boalemo, Gorontalo, tim seleksi mencoret RL (38) dari pencalonan. Ini karena RL tidak mengikuti dua kali tahapan seleksi setelah ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba. RL ditangkap aparat Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Gorontalo hari Kamis (2/5) dan kini masih ditahan.
Menurut ketua tim seleksi calon anggota KPU Boalemo, Heldi Fani Alam, RL otomatis dicoret dari proses seleksi calon anggota KPU. Pada tes tertulis hari Sabtu lalu dan tes psikologi Senin kemarin, RL tidak ikut karena masih ditahan di Markas Polda Gorontalo akibat kasus yang menjeratnya itu.
Pada seleksi anggota KPU Maros, Sulawesi Selatan, sekitar 20 orang dari LSM, Gembok Demokrasi Institut Maros, kemarin, berdemonstrasi di kantor KPU Sulsel. Mereka menuntut agar lima anggota tim seleksi anggota KPU Maros diganti karena dinilai tidak independen dan mudah diintervensi.
Anggota KPU Sulawesi Selatan, Samsir Rahim dan Nuzra Azis, yang menerima para demonstran, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu jika disertai bukti kuat. Anggota tim seleksi KPU Maros, Hasniaty, membantah tudingan bahwa timnya tidak independen dalam menyeleksi calon anggota KPU. Sebanyak 20 orang dinyatakan lolos seleksi setelah melalui proses kerja yang optimal.
Di Pilkada Pinrang, rivalitas Partai Golkar dan Partai Demokrat kembali mencuat. Kali ini terjadi di pemilihan bupati di Kabupaten Pinrang. Direktur Eksekutif Indeks Politica Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir, memprediksi jagoan Golkar, Abdullah Rasyid dan Faizal, kalah tipis oleh jagoan Demokrat, Andi Irwan Hamid-Andi Mappanyukki. Elektabilitas pasangan Abdullah-Faizal 10,27 persen, sedangkan Andi Irwan-Andi Mappanyukki 13,18 persen. []